Correct Article 7
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Pada setiap kapal yang berlayar, harus berdinas:
a. seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal, jenis kapal dan daya penggerak kapal;
b. sejumlah rating yang memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan tata susunan kapal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah perwira kapal dan rating sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
