Correct Article 6
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a adalah Sertifikat Keterampilan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training).
(2) Jenis …
(2) Jenis Sertifikat Keterampilan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Sertifikat Keselamatan Kapal Tanki (Tanker Safety);
b. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Roro;
c. Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat (Survival Craft dan Rescue Boats);
d. Sertifikat Keterampilan Sekoci Penyelamat Cepat (Fast Rescue Boats);
e. Sertifikat Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut (Advance Fire Fighting);
f. Sertifikat Keterampilan Pertolongan Pertama (Medical Emergency First Aid);
g. Sertifikat Keterampilan Perawatan Medis di atas Kapal (Medical Care on Boats);
h. Sertifikat Radar Simulator;
i. Sertifikat ARPA Simulator;
Your Correction
