Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika; b. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan; c. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika. (2) Jenis Sertifikat Keterampilan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut; b. Sertifikat Keterampilan Khusus.
Your Correction