Correct Article 2
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Setiap pelaut yang bekerja pada kapal niaga, kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau harus mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Kualifikasi keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pelaut yang bekerja pada:
a. kapal layar motor;
b. kapal layar;
c. kapal motor dengan ukuran kurang dari GT 35;
d. kapal pesiar pribadi yang dipergunakan tidak untuk berniaga;
e. kapal-kapal khusus.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi keahlian dan keterampilan bagi setiap pelaut yang bekerja di kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
