Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut; 2. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 3. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal; 4. Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri; 5. Perjanjian … 5. Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut INDONESIA dengan pengusaha angkutan di perairan; 6. Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal; 7. Kilowatt yang selanjutnya disebut KW adalah satuan kekuatan mesin kapal; 8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Your Correction