Correct Article 21
PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Current Text
(1) Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:
a. habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;
b. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
c. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
