Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. (2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh. (3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Your Correction