Correct Article 23
PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Current Text
(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat
memperoleh tumbuhan dan satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui:
a. pengambilan atau penangkapan dari alam;
b. hasil sitaan;
c. tukar menukar;
d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
