Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui: a. pengambilan atau penangkapan dari alam; b. hasil sitaan; c. tukar menukar; d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction