Correct Article 7
PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Current Text
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Your Correction
