Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam: a. mempunyai populasi yang kecil; b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik). (2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Your Correction