Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan; a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi; b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi; (2) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Your Correction