Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya: a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Your Correction