Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 7 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DAN WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DAERAH TK II TAPANULI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Pandan mempunyai batas-batas sebagaimana berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sibulan III Kecamatan Sibolga; b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Hutanabolon Kecamatan Sibolga; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Aek Horsik Kecamatan Lumut; d. sebelah Barat berbatasan dengan Lautan Hindia. (2) Batas wilayah Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction