Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 7 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DAN WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DAERAH TK II TAPANULI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipindahkan tempat kedudukannya dari Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. (2) Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. (3) Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Desa Pandan; b. Desa Sibuluan I; c. Desa Sibuluan II; d. Desa Lubuk Tukko; e. Desa Aek Tolang; f. Desa Tukka; g. Desa Hajoran.
Your Correction