Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengajian.
PP Nomor 7 Tahun 1977
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
GAJI POKOK
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
TUNJANGAN
LAIN-LAIN
PENUTUP