Article 1
(1) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
(2) Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan :
Kabinet Menteri Pertahanan.
Gabungan Kepala-kepala Staf.
b. Badan-badan urusan Administrasi:
Sekretariat Jenderal.
Departemen Angkatan Darat.
Departemen Angkatan Laut.
Departemen Angkatan Udara.
c. Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar-Angkatan