Correct Article 3
PP Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir
Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
