Correct Article 24
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.
Your Correction
