Correct Article 22
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi:
a. pelaksana Tindakan Karantina; dan
b. petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina.
(2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokter hewan Petugas Karantina; dan
b. paramedik veteriner karantina hewan.
(3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas:
a. biorisiko;
b. kandang;
c. perawat hewan;
d. administrasi; dan
e. pengamanan lingkungan.
Your Correction
