Correct Article 20
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan paling sedikit tersedia peralatan:
a. pengamanan lingkungan; dan
b. desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.
Your Correction
