Correct Article 19
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:
a. terminal khusus;
b. jalan;
c. listrik; dan
d. air bersih.
(2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.
Your Correction
