Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi: a. terminal khusus; b. jalan; c. listrik; dan d. air bersih. (2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.
Your Correction