Correct Article 18
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan meliputi:
a. kandang;
b. tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya;
c. laboratorium;
d. fasilitas biosecurity dan biosafety;
e. gudang pakan dan peralatan;
f. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
g. lahan hijauan pakan ternak; dan
h. fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga.
(2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi:
a. peralatan diagnostik;
b. bahan diagnostik;
c. alat pelindung diri; dan
d. alat angkut ternak.
Your Correction
