Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan meliputi: a. kandang; b. tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; c. laboratorium; d. fasilitas biosecurity dan biosafety; e. gudang pakan dan peralatan; f. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; g. lahan hijauan pakan ternak; dan h. fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga. (2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi: a. peralatan diagnostik; b. bahan diagnostik; c. alat pelindung diri; dan d. alat angkut ternak.
Your Correction