Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi: a. prasarana; b. sarana; dan/atau c. sumber daya manusia.
Your Correction