Correct Article 17
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:
a. prasarana;
b. sarana; dan/atau
c. sumber daya manusia.
Your Correction
