Correct Article 35
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
