Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion