Correct Article 33
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
