Correct Article 32
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(2) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.
Your Correction
