Correct Article 31
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(2) Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
Your Correction
