Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan pengujian laboratorium. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode pengujian gold standard. (3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu Negara.
Your Correction