Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau Karantina. (2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal; b. dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis; c. melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Pulau Karantina; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina. (3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard. (4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan/atau h. pembebasan. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang. (6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.
Your Correction