Correct Article 15
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction
