Correct Article 14
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina.
(2) Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
