Correct Article 12
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan aspek:
a. geografis dan topografis;
b. sosial ekonomis;
c. ekosistem;
d. kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan
e. fungsi lingkungan.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
