Correct Article 8
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:
a. masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau
b. rusaknya sumber daya genetik asli INDONESIA.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;
b. menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA;
c. mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.
Your Correction
