Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Your Correction
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion