Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui sistem informasi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; b. penguatan teknik dan metode pengujian serta diagnosa laboratorium cepat; c. efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan menular; d. penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan e. peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang Surveilans. (2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit hewan. (3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data mengenai: a. agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit hewan; b. induk semang, berupa identitas hewan dan data klinis; c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya penyakit hewan; dan d. dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan hidup. (4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Your Correction