Correct Article 5
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Current Text
(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. status dan situasi penyakit hewan; dan
b. sistem pelayanan kesehatan hewan.
(2) Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:
a. bebas penyakit mulut dan kuku;
b. memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;
c. memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;
d. memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan
e. berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan
program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.
Your Correction
