Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUT TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUT TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Pasal 1 angka 1; b. Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6; c. ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Pasal 2 angka 2; d. Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7; dan e. Pasal 3 angka 1, angka 2, dan angka 3, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction