Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk memperoleh dan memakai Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan Sumber Daya Air. (2) Hak pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di dalam sistem irigasi, termasuk hak untuk mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. (3) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang HGPA wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang berhak atas tanah yang dilewati aliran Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (4) Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada memerlukan pengaliran Air di atas tanah milik orang lain, hak untuk mengalirkan Air melalui tanah orang lain didasarkan pada kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. (5) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak membangun prasarana dan/atau sarana Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. (6) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin; b. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air; e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air; f. melakukan perbaikan kerusakan Sumber Daya Air yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan bagi pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat. (8) Pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
Your Correction