Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (2) Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib melakukan penyesuaian.
Your Correction