Correct Article 18
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
