Correct Article 15
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a. petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau
b. perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat.
Your Correction
