Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin mempunyai hak untuk: a. memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat; dan b. mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
Your Correction