Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan; b. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan c. pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Your Correction