Correct Article 12
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin, lahir dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai.
(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak MENETAPKAN kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai, izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGPA.
Your Correction
