Correct Article 11
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
(2) HGPA yang timbul dari Izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
