Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan HGPA yang diberikan berdasarkan perintah UNDANG-UNDANG di bidang Sumber Daya Air. (2) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan b. perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam sistem irigasi.
Your Correction