Correct Article 7
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan HGPA yang diberikan berdasarkan perintah UNDANG-UNDANG di bidang Sumber Daya Air.
(2) HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. perseorangan guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
b. perkumpulan petani pemakai Air yang berada dalam sistem irigasi.
Your Correction
