Correct Article 78
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
