Correct Article 76
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c.
(2) Dalam hal izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Sumber Daya Air dicabut, izin berakhir dan HGPA atau HGUA hapus.
Your Correction
