Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (2) huruf a. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) HGPA atau HGUA tidak hapus dan alokasi Air tetap diberikan.
Your Correction